Jakarta24Jam.com – Berita gembira bagi para pelajar di Jakarta! Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 untuk bulan Mei dan Juni gelombang pertama telah dilakukan pada 13 Juni 2024. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @disdikdki.
Pencairan dana KJP Plus sempat tertunda untuk bulan Mei, namun kini telah dicairkan bersamaan dengan dana bulan Juni. Total penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Gelombang I mencapai 460.143 siswa, mencakup tingkat SD/MI hingga PKBM.
Rincian Bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2024:
Setiap jenjang pendidikan menerima besaran bantuan yang berbeda, meliputi biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan SPP bagi sekolah swasta. Biaya rutin dapat digunakan secara tunai dengan batas maksimal Rp 100 ribu per bulan, sedangkan sisanya digunakan secara non tunai untuk keperluan sekolah.
Cara Mengecek Pencairan Dana KJP Plus:
Pelajar dan orang tua dapat mengecek status pencairan KJP Plus melalui laman resmi KJP atau aplikasi JakOne Mobile. Informasi terkait penerima KJP Plus akan muncul setelah memasukkan NIK orang tua dan tahun penerimaan bantuan.
Pemanfaatan Dana KJP Plus:
Dana KJP Plus dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pendidikan, seperti buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, sepatu, tas, perlengkapan olahraga, kudapan bergizi, kacamata, alat bantu pendengaran, kalkulator, USB flashdisk, seragam pramuka, biaya ekstrakurikuler, bahkan komputer atau laptop.
Dengan cairnya dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024, diharapkan para pelajar dapat memanfaatkannya dengan bijak untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dan meraih prestasi terbaik.